KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

Tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap di Kampus Unila.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2022, 12:13 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK nama Thomas Azis Riska (swasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Selain Thomas Azis Riska, tim penyidik juga turut memeriksa Anggota DPR RI Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan wiraswasta Alzier Dhianis Thabrani.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

 

Perpanjang Penahanan Rektor Unila

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022 di Unila.

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mendalami bukti tindak pidana yang dilakukan Karomani dan tersangka lainnya.

Enam+01:13VIDEO: Anies Baswedan Diminta Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Konawe Selatan "Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan KRM untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Selain Karomani, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ali mengatakan, Karomani masih akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Heryandi dan Basri masih akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya