Pengesahan RKUHP Diwarnai Walk Out Anggota F-PKS Iskan Lubis

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan waktu fraksi PKS yang diwakilkan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Des 2022, 12:47 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 12:45 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ikut hadir dalam pertemuan Prabowo Subianto dengan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022) malam.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ikut hadir dalam pertemuan Prabowo Subianto dengan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022) malam. (Winda Nelfira/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana panas terjadi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).  

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan waktu fraksi PKS yang diwakillkan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.

 

Iskan pun menyampaikan interupsi dan bukan hanya catatan. Namun, Dasco menyela pernyataan Iskan.

"Baik kalau gitu, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). 

Iskan tidak terima interupsinya dipotong. Dia pun melakukan protes dan menyebut Dasco diktator.

"Tiga menit hak saya. Tapi ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktaktor di sini. Bukan ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Iskan.

"Saya tidak diktaktor," jawab Dasco. 

Iskan lantas mengancam akan walk out dan dipersilakan oleh Dasco. "Saya ngomong saja Bapak tidak kasih. Mentang-mentang Bapak jadi ketua di situ. Hak rakyat kau ambil itu, enggak demokrasi namanya. Tiga menit aja enggak kasih. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan," ujar Iskan sebelum meninggalkan ruangan.

 

DPR Sahkan RKUHP Menjadi UU

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang. 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Pimpinan sidang pun kemudian mengetuk palu tanda RKUHP tersebut resmi disahkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi. 

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

151 Organisasi Kompak Tolak Pengesahan RKUHP Hari Ini di DPR

Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mural tersebut respons dari seniman Jakarta terhadap RUU KUHP yang dinilai mencederai tatanan demokrasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebanyak 151 organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draft yang rencananya akan diketok pada hari ini di Gedung Parlemen Senayan.

“RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan,” tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP melalui siaran persnya, seperti dikutip Selasa (6/12/2022).

Menurut mereka, draf terbaru dari rancangan aturan tersebut terasa janggal karena baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Berdasarkan pemantauan sementara, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menemukan pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers dan menghambat kebebasan akademik.

Selain itu, masih terdapat aturan yangvmengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, aturan tersebut lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, saat aturan berlaku maka diyakini akan mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya