Â
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun wisata di Kepulauan Widi. Penyebabnya, isi MoU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai rapat lintas Kementerian lembaga di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Mahfud mengungkapkan, ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut, salah satunya tidak memiliki izin yang dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare dan itu sebenarnya tidak boleh," ucapnya.
Baca Juga
Mahfud melanjutkan, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti pulau-pulau terluar di daerah Indonesia. Sebab, bisa saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Khusus untuk LII, yang sekarang punya MOU terkait kepulauan Widi, pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemeirntah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing. Sekian terima kasih, dengan demikian ribut-ribut soal pulau Widi ini ditutup," tandas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Pelelangan itu dilakukan karena PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan tersebut.
"LII ini 7 tahun diberikan kesempatan utk mengembangkan, tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal seuing kemudian dia belum kembangkan. Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikan ke lelang itu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
"Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," jelas Tito.
Â
Penarikan Investor Tidak Masalah
Menurut Tito, LII ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai wisata berbasis ecotourism dengan berbagai fasilitas, seperti diving, snorkeling, dan lainnya. Menurutnya, hal itu akan mendorong sektor pariwisata.
"Dari pada dia kosong tidak digunakan begitu saja. Kenyataannya masyarakat sudah mancing dan beraktivitas di situ, ecotourism bagus ada diving, snorkling, melihat mangrove dan lain-lain, tentu pasti akan ada tempat yang dipakai untuk pemukimannya, resort yang friendly," tuturnya
Menurutnya, penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.
"Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah," ujarnya.
Mantan Kapolri ini mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Tito meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.
"Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi," ucapnya.
"Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," kata Tito.
Untuk diketahui, beredar kabar gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement