Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman berupa demosi dan penundaan kenaikan pangkat kepada Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Bripka HK yang terseret kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Putusan dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (28/12/2022).
"Putusan sidang KKEP nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, IS mengadukan Bripka HK, Anggota Polsek Pondok Aren terkait perselingkuhan dan penelantaran. "Dalam pengaduannya bukan KDRT," ujar dia.
Terpisah, Penasihat Hukum IS, Tris Haryanto mengatakan kliennya sangat keberatan atas putusan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Menurut klien saya IS putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya, bahwa dalam fakta persidangan secara jelas, tegas dan terang benderang," ujar dia.
Tris menerangkan, terduga pelanggar Bripka HK telah mengakui perbuatannya berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran. Seharusnya Polri menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik.
"Bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir batin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir, hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri," ujar dia.
Polisi Periksa Saksi Kasus KDRT dan Perselingkuhan Bripka HK
Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK terseret kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut. Korban dan orangtuanya menjalani pemeriksaan pada Rabu 16 November 2022.
"Saya mendampingi orangtua klien saya tadi di unit Renakta sampai kurang lebih jam 12-an bareng dengan undangan klarifikasi di Subdit Renakta juga klien saya dapat panggilan dari Propam," kata Tri Haryanto selaku penasihat hukum korban IS.
Tri Haryanto menerangkan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Artinya, ditemukan bukti pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin atas laporan yang dibuat kliennya.
"Saya prinadi dan klien saya sangat mengapresiasi tindak lanjut atas pengaduaan klien saya. Alamdulillah sudah terpenuhi makanya ditingkatkan langsung ke Subdit Wabrof. Makanya tadi kami dari siang sampai sekarang baru selesai diperiksa klien saya," ujar dia.
Tri Haryanto menerangkan, dugaan perselingkuhan diketahui kliennya usai memeriksa telepon genggam milik Bripka HK.
Dari situ, kliennya melihat adanya bukti chat Bripka HK dengan wanita lain yang diduga selingkuhan.
"Jadi klien saya mengetahui diduga si perempuan itu bekerja di situ (Kementerian), tapi itu baru dugaan," ujar dia.
Sementara itu, Tri Haryanto menambahkan, klien turut menjadi korban KDRT pada Mei 2022. Adapun, saat itu klienya diminta keluar dari rumah.
"Dari situ lah klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar, bener bener dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," ujar dia.
Advertisement
Lapor Polisi
Tri Haryanto mengatakan, akhirnya memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran dan perselingkutan yang diduga dilakukan oleh bripka HK. Kedua kasus sudah ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan dengan adanya case ini mungkin bisa melakukan evaluasi diri supaya kedepannya lebih baik lagi para anggota Polri apalagi yang sudah berkeluarga seharusnya benar-benar menghormati, menghargai dan memberikan pelayanan kepada istri," ujar dia.
Terpisah, IS berharap kasus ini diusut secara tuntas. Sementara itu, pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," ujar dia.