Liputan6.com, Bekasi - Reny Hendrawati dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Publik menilai pergantian jabatan Reny Hendrawati terbilang cukup mendadak, sehingga sempat dipertanyakan alasannya.
Advertisement
Baca Juga
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, mutasi ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja yang dilakukan sejak Maret-Oktober 2022.
Selain itu, kata dia, langkah ini juga sudah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkot Bekasi pada 22 November 2022.
"Kalau saya sih rotasi dan mutasi itu hal yang biasa terjadi dalam suatu proses kepemimpinan. Terlebih sudah sesuai secara undang-undang, artinya dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi," ujar Tri, Rabu (4/12/2022).
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi di tubuh Pemkot Bekasi ini juga bertujuan untuk memberikan penyegaran, sehingga ASN bersangkutan terlatih untuk beradaptasi dengan cepat di posisi barunya.
"Karena fungsi kepemimpinan itu adalah managerial, bukan tergantung kepada latar belakang keluarga," paparnya.
Tri Tunjuk Junaedi Jadi Plh Sekda Kota Bekasi
Tri Adhianto menunjuk Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi menggantikan Reny Hendrawati.
Penetapan ini sesuai SK Nomor 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Advertisement