Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karopaminal, Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membenarkan jika surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan olehnya dalam rangka mengamankan CCTV hanya memuat tujuh anggota tanpa mencakup nama Terdakwa Irfan Widyanto.
Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice. Berawal dari anggapannya soal pelaksanaan pengamanan CCTV dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Paminal Divpropam Polri.
"Di dalam SOP Biro Paminal dalam melaksanakan tugasnya itu hal yang wajar untuk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Menurut Hendra, tindakan pengamanan CCTV area sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal wajar. Terlebih, telah adanya perintah amankan dari atasannya Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kala itu.
"Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?" tanya Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria.
"Perintah wajar dalam kedinasan," kata Hendra.
Kemudian di Jumat 8 Juli 2022, Hendra membenarkan bahwa dirinya turut menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) untuk selanjutnya dilimpahkan ke bagian Propvo. Guna melengkapi proses administrasi penyelidikan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.
"Apakah saudara saksi ada menandatangani surat perintah nomor 2055 tanggal 8 juli 2022?" kata Tim Penasihat Hukum
"Untuk nomornya ini, tapi saya ada menandatangani," jawab Hendra.
Barulah ketika sprinlidik itu terbit, turut memerintahkan total 7 Anggota Divpropam Polri yang tertulis untuk melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Disini nama yang tertera ada 7 personel, Pak Agus Nurpatria, Pak Arif Rachaman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono?" tanya Tim Penasihat Hukum.
"Benar," singkat Hendra.
Pihak yang Amankan CCTV
Sementara diketahui pihak yang amankan CCTV adalah terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Sub Direktorat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, atas perintah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Namun dalam surat Sprinlidik yang ditaken Hendra, tidak tercantum nama Irfan. Dimana dalam Sprinlidik itu mencangkup tingkapan Paminal terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kemudian surat perintah itu Pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?" tanya kembali.
"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," timpal Hendra.
Adapun diketahui jika ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri; dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mereka berdua adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice.
Sementara lima lainnya yakni; Iptu Januar Arifin; Iptu, Hardista Pramana Tampubolon; AKP Idham Fadilah; Briptu Sigid Mukti Hanggono; dan Adi Pradana. Kelimanya tercatat turut disanksi etik dalam komisi kode etik Profesi (KKEP), Polri.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement