Polisi Tentukan Status Kombes YBK Malam Ini Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan status Kombes YBK atas kasus penyalahgunaan narkoba. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (9/1/2023) malam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2023, 18:07 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 18:07 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penguburan sembako bansos di Depok, Senin (1/8/2022)

Liputan6.com, Jakarta Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan status Kombes YBK atas kasus penyalahgunaan narkoba. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (9/1/2023) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Kombes YBK masih berlangsung. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3X24 jam terhitung sejak Kombes YBK diamankan.

"Nanti malam gelar perkara. Sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin.

Zulpan memastikan, kasus narkoba yang menyeret Kombes YBK akan ditangani secara profesional. Polda Metro Jaya dalam hal ini menunjukkan komitmen terkait pemberantasan narkoba.

"Kita tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," ujar dia soal polisi narkoba.

Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak sendirian, Kombes YBK sedang bersama teman wanita. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Dalam penangkapan itu, turut disita sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dua barang bukti tersebut diduga milik Kombes YBK dan seorang wanita berinisial R. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menilai penangkapan YBK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Etik

Listyo menyampikan akan tidak akan memberikan ruang kepada pihak yang terkait meskipun di badan kepolisian.

"Sudah jelas perintah pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," ungkap Dedi dalam konfirmasinya, Sabtu (7/1).

Adapun untuk semua anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana di badan Bhayangkara akan dilakukan proses kode etik.

Kendati itu, Dedi mengatakan pihaknya belum akan melakukan etik terhadap YBK. Ia mengatakan saat ini kepolisian tengah fokus terhadap kasus terlebih dahulu.

"Pidananya dulu aja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," pungkas dia.


Titah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakkan hukum yang tegas agar pemerintah dan Polri tak dianggap lemah. Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memberantas masalah judi online dan narkoba.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri urusan judi online, bersihkan. Udah saya enggak usah bicara banyak, saudara tahu semuanya perintah ini, dan penegakan hukum untuk yang berkaitan dengan narkoba," kata Jokowi saat memberikan Pegarahan kepada Kapolda, Kapolres, dan Pati Polri di Istana Negara Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas dapat kembali memulihkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Terlebih, saat ini, kepercayaan publik ke Polri turun drastis akibat sejumlah peristiwa.

"Ini yang akan nanti bisa mengangkat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ucapnya.

Jokowi juga meminta jajaran Polri untuk memperbaiki komunikasi publik apabila ada sebuah peristiwa. Dia menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar tak bermunculan isu-isu liar di masyarakat.

"Kalau ada sebuah peristiwa itu segera dirancang komunikasinya yang baik. Komunikasi publik itu penting banget. Jangan terlambat, jangan lamban sehingga yang muncul nanti kalau lamban, kalau lambat yang muncul isu-isu yang lain," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya