Putri Candrawathi Tak Mau Diperiksa LPSK, Risih Ditanya Hubungan Spesial dengan Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi mengungkap alasannya tidak mau diperiksa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2023, 20:55 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 20:55 WIB
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam sidang tersebut Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Putri Candrawathi mengungkap alasannya tidak mau diperiksa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK). Padahal, pemeriksaan itu terkait dengan permohonannya sebagai justice collaborator (JC) di awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap ke publik.

Dia mengaku sempat risih dengan pertanyaan yang dilayangkan petugas dari LPSK. Dia merasa disudutkan atas pertanyaan petugas tentang hubungannya dengan Brigadir J.

"Banyak sekali pemberitaan mengenai pada saat LPSK mengunjungi saudara, dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa," ujar Tim Penasihat Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Berbeda dengan sikap Putri saat diperiksa lembaga lain. Tim penasihat hukum Putri mengatakan istri Ferdy Sambo itu berlaku kooperatif ketika menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor pada saat awal kejadian.

"Pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" ujar pengacara Putri.

Lantas, Putri mengungkap alasannya tidak mau diperiksa karena psikolog yang dihadirkan LPSK langsung menyinggung mengenai ada tidaknya hubungan spesial dengan Brigadir J.

"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog," akui Putri.

"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," sambung Putri.

"Kenapa saudara diam? apa yang ditanyakan psikolog tersebut?" timpal pengacara.

"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua' dan saya tidak mau jawab," tegas Putri.

 

Menyudutkan

Putri juga menilai pertanyaan yang ditujukan tim LPSK kala itu dianggap terlalu menyudutkan. Padahal, ia merupakan korban pelecehan atas tindakan Brigadir J.

"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," kata Putri.

Gagal Dapat JC

Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan alasan pihaknya kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri, lantaran terhambatnya proses asesmen dan investigasi yang masih berjalan.

"LPSK kemarin itu hadir bersama tim asesmen investigasi dan juga psikolog dan psikiater. Nah psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupu psikiatrinya Bu P ya. Tapi tetap tidak dijawab," ujar Hasto saat dihubungi Merdeka, Rabu 10 Agustus 2022.

 

Tak Respons

"Padahal sudah disampaikan bahwa, apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis tidak direspon juga," tambah dia.

Oleh sebab itu LPSK, kata Hasto, telah menyiapkan kesimpulan sementara jika Putri dianggap tidak memerlukan perlindungan dari LPSK. Hal itu melihat dari tidak kooperatifnya Istri Irjen Ferdy Sambo selama proses pemeriksaan.

"Iya, karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Iya tidak kooperatif," ucap Hasto.

Alhasil, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya