Warung Kopi di Kabupaten Tangerang Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Tempat Dugem

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel warung kopi (Warkop) yang kerap menyetel musik keras dan disinyalir jadi tempat dugem.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Jan 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 20:50 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel warung kopi (Warkop) yang kerap menyetel musik keras dan disinyalir jadi tempat dugem
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel warung kopi (Warkop) yang kerap menyetel musik keras dan disinyalir jadi tempat dugem, di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (18/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel warung kopi (Warkop) yang kerap menyetel musik keras dan disinyalir jadi tempat dugem, di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/2023).

Kasat Pol-PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas dalam meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kabupaten Tangerang.

"Berawal dari aduan masyarakat, akhirnya kami tindak tegas warung kopi disegel, harus ditutup," kata Fachrul.

Selain warkop yang jadi tempat dugem, dalam razia gabungan bersama unsur TNI-Polri ini juga menindak toko jamu yang menjual miras di wilayah Kecamatan Cisoka.


Sita Beberapa Minuman Keras

Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Fachrul menjelaskan, selain penyegelan pihaknya juga turut menyita beberapa minuman keras yang terdapat pada toko jamu. Untuk warkop dugem, pihaknya mengamankan dua wanita malam.

"Patroli ini akan rutin dilakukan di wilayah, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya