Guru Besar Unnes: KUHP Baru Futuristik, Jangkau Kebutuhan Hukum di Masa Depan

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Benny Riyanto, mengatakan, meski KUHP baru telah resmi diundangkan, namun butuh waktu tiga tahun jelang diberlakukan. Dia mendorong, agar sosialisasi KUHP baru terus digencarkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2023, 22:11 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 15:04 WIB
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1/2023) (Istimewa)
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1/2023) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Benny Riyanto, mengatakan, meski KUHP baru telah resmi diundangkan, namun butuh waktu tiga tahun jelang diberlakukan. Dia mendorong, agar sosialisasi KUHP baru terus digencarkan.

KUHP nasional ini sangat futuristik karena memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang,” kata Prof Benny di acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1/2023).

Prof Benny meyakini, KUHP baru layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Dia mencontohkan, pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi,” urai Prof Benny.

Prof Benny melanjutkan, KUHP baru juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru yang berunsur asli Indonesia, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan). Selain itu, ada juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi yang masuk dalam perkara pidana.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," tegas Prof Benny.

Punya Nilai Lebih Keindonesiaan

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, KUHP baru mengandung banyak kelebihan. Antara lain lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.

“Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu,” tutur Prof Topo.

Dia mencontohkan, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan. Namun dengan KUHP baru, tingkat kepastian hukum dipastikan lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, sebab sekarang menggunakan bahasa Indonesia.

“KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.

Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Syaratny harus segera dipelajari dan dipahami.

Pembicara lain dalam sosialisasi ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono, menyatakan KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional, karena merupakan produk semangat ingin melepaskan diri dari penjajahan.

"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak, kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Dimana kali ini bentuknya adalah informasi terkait materi KUHP.

“Ini salah satu cara kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para civitas akademika. Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini,” tutur Sri Ismawati.

Sri menyebut, para peserta menyambut baik dan sangat antusias dengan sosialisasi KUHP ini. Menurutnya, dengan dihadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya juga memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.

“Karena akhirnya kita tahu di dalam forum ini, bahwa dalam proses penyusunannya, KUHP ini memang diwarnai berbagai pandangan yang berbeda, kemudian berhasil disatukan. Dari hadirnya narasumber pun menjadi jelas akan ketidakpahaman, serta lebih terbuka,” ungkap dia.

Sementara itu, perwakilan MAHUPIKI Pontianak, SY Hasyim menuturkan, sosialisasi KUHP baru ini sekaligus untuk meminimalisir kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat, dan media sosial. Dia percaya, dengan sosialisasi yang baik, KUHP baru akan dipahami dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini tentunya akan membuat kita memahami secara utuh apa yang dirumuskan dalam KUHP. Sehingga kita tidak lagi ambivalensi dalam menyikapi KUHP,” SY Hasyim menutup.

 

Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya