Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online baru saja berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.
Baca Juga
Tim kemudian, lanjut Putra, berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.
Advertisement
"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Kemudian, dia menjelaskan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax. Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," kata Putra.
Menurut dia, wanita yang bergabung di grup Telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.
"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC," ucap Putra.
Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax itu berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
Berikut sederet fakta terkait Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil bongkar prostitusi online dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Bongkar Protitusi Online di Semprot.com dan Medsos
Unit Reskrim Polsek Tambora bongkar prostitusi online. Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menerangkan, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.
Tim kemudian berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.
"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." Kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Putra menerangkan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax. Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," ujar dia.
Â
Advertisement
2. Terduga Pelaku Ditangkap, Masih Jalani Pemeriksaan
Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.
"Pemilik Akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC usia 24 ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi," ujar dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
"Admin dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Putra.
Â
3. Prostitusi Online Diduga Jajakan 60 Lebih Wanita
Putra menerangkan, peran tersangka inisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter.
Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.
"Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group Telegram" ujar Putra.
Putra menyampaikan, wanita yang bergabung di grup Telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.
"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC," jelas Putra.
Advertisement