Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menceritakan awal berkarier dan prestasi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, (24/1/2023) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal menceritakan awal perjalanan karier sebagai anggota polri setelah mendapatkan pendidikan selama 11 bulan. Setelah dilantik menjadi anggota polisi, ia ditempatkan di Polres Brebes, Jawa Tengah dan ditugaskan menjadi driver dan ajudan Kapolres Brebes pada 2009, 2010 dan 2013.
"Saya selalu berusaha sebaik mungkin menjalankan tugas dan di mana pun saya ditempatkan,” ujar Ricky Rizal saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Ricky mengatakan, Ferdy Sambo menjadi atasan pada 2013. Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes. “Hingga 2015, saya menjadi driver dan ajudan,” kata dia.
Kemudian Ricky Rizal dikembalikan ke Satlantas Polres Brebes seiring Ferdy Sambo menjadi Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ricky menuturkan, selama menjadi driver dan ajudan Ferdy Sambo berpengaruh terhadap pola pikir dan tugas sebagai anggota kepolisian. “Anggota polisi tak hanya kerjakan tugas rutin, tetapi berkembang dan berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, Ricky Rizal turut mengembangkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
"Dari situlah saya bersama dengan kawan-kawan saya di unit tempat saya bertugas membuat dan mengelola suatu program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata dia.
Adapun program itu antara lain Operator Penilaian Sistem Informasi Pelayanan Publik oleh Kemenpan RB Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020; Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari LSM GEBRAK Tahun 2018; serta Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasakti Tegal Tahun 2020.
"Selain itu, saya juga pernah mendapatkan reward sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dalam tugas dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Tahun 2018 dan tahun 2020," ujar Ricky.
Ricky mengatakan kalau dirinya mencintai pekerjaan sebagai anggota kepolisian. Saat pembacaan pleidoi, Ricky menceritakan menjadi anggota polisi juga mengabdi dan impiannya. "Saya sangat mencintai pekerjaan saya, selain jalan untuk mengabdi tetapi juga kebanggaan dan impian cita-cita saya," tutur dia.
Ricky Rizal Ikuti Sidang Pleidoi pada 24 Januari 2023
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPU dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.
Advertisement
Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.