Liputan6.com, Mesuji - Kementerian Sosial memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku, di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Salah satu anak (N) mengalami kekerasan berulang yang dilakukan oleh orang dekat dan juga menjadi korban kekerasan dari oknum pendidik.
Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Tim Kemensos melakukan asesmen dalam sembilan hari terakhir. Pada Selasa (24/01), Direktur Rehabilitasi Anak Kanya Eka Santi dan staf hadir di Mesuji memastikan N (13) dan korban lain AS (13) segera mendapatkan penanganan.
“Kasus ini cukup kompleks. Ibu Menteri memberikan perhatian serius dan mengutus kami datang ke sini (Mesuji) melakukan penanganan. Anak N mendapat kekerasan seksual berulang, dari orang dekat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tim telah melakukan asesmen terhadap N dan akan dilanjutkan dengan terapi atau rehabilitasi. Tidak hanya terhadap korban N namun juga keluarganya,” kata Kanya (24/01).
Advertisement
Hadir di Mesuji, Tim Kemensos melakukan assessmen mendalam kepada korban (N dan AS) dan keluarganya agar mendapatkan cara yang tepat melakukan terapi atau rehabilitasi.
“Apakah nantinya kita akan melakukan hipnoterapi atau terapi lain untuk mengubah kognisi anak dan perilaku anak. Jika kedua korban tidak segera mendapatkan penanganan dampaknya akan sangat berat,” kata Kanya.
Selama asesmen, tim Kemensos berhasil meminta orangtua N yang bekerja di luar daerah agar kembali ke tengah keluarga.
“Kita sudah panggil orangtua korban yang bekerja di luar daerah untuk kembali,” katanya.
Dalam pertemuan dengan keluarga, ia telah memberikan edukasi kepada orangtua para korban untuk melakukan pengasuhan yang tepat. Setelah memberikan pemahaman, Kanya mengajak ZM (36) – ibunda N – yang bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, untuk mengikuti rehabilitas di Sentra Terpadu Prof. DR Soeharso di Surakarta.
“Setelah memberikan pengertian, ZM, N dan adiknya akan kami berikan terapi dan rehabilitasi di sentra kami di Surakarta. Di sini penanganan bisa lebih intensif dan lingkungannya kondusif. ZM kami berikan bantuan usaha untuk memutar perekonomiannya,” kata Kanya.
Dalam kesempatan itu, Kemensos juga memberikan bantuan ATENSI berupa peralatan sekolah, sembako dan tambahan nutrisi, serta mainan anak.
Selain terapi dan rehabilitasi, Kemensos juga berkoordinasi dengan aparat Polres Mesuji untuk memastikan pelaku memdapatkan sanksi pidana maksimal.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memastikan pelaku dihukum berat. Mereka orang dekat yang seharusnya memberikan perlindungan namun malah melakukan kekerasan,” kata Kanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mesuji AKP Fajrian Rizki memastikan proses hukum berjalan.
“Dalam waktu dekat, kami segera melimpahkan kasus ini ke penuntut umum. Pelaku dari orang dekat bisa ditambah sepertiga dari saksi hukum,” katanya.
Kasus N terkuak setelah ia, AS dan RF (pacar N) melakukan hubungan asusila dan diketahui sekolah. Alih-alih mendapatkan pembinaan, N dan AS diduga malah mendapatkan kekerasan fisik dan dilecehkan oleh AM (guru BP) dengan dalih visum.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, diketahui N sebelumnya menerima kekerasan seksual berulang dari ayah tirinya SN saat berdomisili di Jawa Timur. Untuk pelaku AM, kemensos mengawal kasus pidana di Polres Mesuji. Dan untuk SN, Kemensos akan mendorong melalui penegak hukum di Jawa Timur.
Baik N, AS dan RF (pacar N) berlatar keluarga kurang mampu. Mereka hidup terpisah dari orang tua. ZM (ibunda N) diketahui bercerai dari suami pertama yang bekerja sebagai buruh bangunan dan menikah dengan SN yang bekerja serabutan. N masih memiliki adik berusia lima tahun dan saat ini sekolah TK.
Terhadap korban, Kemensos telah memberikan konseling, motivasi dan memberikan hypnoterapi serta memberikan edukasi seksual. Selanjutnya, Kemensos membantu memastikan kelanjutan pendidikan N dan adiknya, serta memberikan dukungan usaha bagi ZM, dan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak. Kemensos juga memfasilitasi layanan medis seperti akses ke layanan dokter THT dan kejiwaan untuk N.
(*)