Terungkap di Sidang, Dody Usulkan 5 Kilogram Sabu Ditaruh di Rumah Dinas Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra jalani sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Sidang digelar di (PN Jakbar) hari ini, Kamis (2/2/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Feb 2023, 17:29 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 17:29 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra jalani sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Sidang digelar di (PN Jakbar) hari ini, Kamis (2/2/2023).

Dalam dakwaan, terungkap AKBP Dody Prawiranegara mengusulkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ditaruh di Rumah Dinas Kapolda. Namun, saran ditolak mentah-mentah.

Perbincangan terjadi sewaktu AKBP Doddy Prawiranegara menemui Irjen Teddy Minahasa Putra di Kota Bukittinggi. Teddy Minahasa Putra bersama komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) hadiri acara Sumatera Bike Week pada 30 Juni 2022.

"AKBP Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdskwa apakah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja. Namun terdakwa memberi arahan kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk simpan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata Jaksa.

Dalam dakwaan juga terungkap, Irjen Teddy tak henti-henti mengingatkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara agar Linda Pujiastuti alias Anita membayar 5 kilogram sabu secara tunai. Namun, akhirnya Irjen Teddy luluh dan ikut kesepakatan yang dibuat Anita.

"Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara yang pada pokoknya meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk memberi penegasaan kepada Anita agar mennyampaikan pembayaran tunai terlebih dahulu sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Dody Prawiranegara meneruskan pesan Irjen Teddy Minahasa kepada Anita. Namun, Anita bersikeras untuk mengambil narkotika jenis sabu terlebih dahulu dari AKBP Dody Prawiranegara dan kemudian membayarnya setelah narkotika jenis sabu berhasil terjual.

"Atas informasi dari AKBP Dody Prawiranegara terkait permintaan Anita dimaksud maka terdakwa memeinta AKBP Dody Prawiranegara menuruti saja permintaan Anita," ujar Jaksa.

 


Sosok Anisa Cepu

Jaksa sebelummya menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomer handphone atas nama Anisa Cepu melalui pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara pada 23 juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam hal ini sosok Anita cepu yang dimaksud terdakwa adalah Linda Pujiastuti alias Anita.

Jaksa mengatakan, Dody Prawiranegara diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa untuk berkomunikasi secara intens dengan Anita yang ditunjuk menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram sabu.

Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah ditukar dengan tawas.

"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomer handphone Anita agar Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan kordinasi antara AKBP Dody Prawiranegara dengan Anita," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya