Menkominfo Johnny G Plate Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS Kominfo di Kejagung

Menkominfo Johnny beralasan tidak dapat hadir lantaran tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perhelatan acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Feb 2023, 10:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 10:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate (Istimewa)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menurut Ketut, Menkominfo Johnny beralasan tidak dapat hadir lantaran tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perhelatan acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

“Yang kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

Adapun Menkominfo Johnny G Plate menyatakan siap menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa. Namun demikian kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau,” Ketut menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

"Jadwal pemanggilan Menkominfo pukul 10.00 WIB," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis.

Meskipun Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan sejak Senin 6 Februari 2023, dia belum mengetahui apakah Menkominfo akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Di lain pihak, Jhoni menyebut sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara hari Pers Nasional selama dua hari. Namun dia memastikan akan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan.

"Saya sedang berada di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika informasi diperlukan, saya akan hadir sesuai jadwal," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Sebelum pemanggilan terhadap Plate, Kejagung sudah lebih dulu memeriksa enam orang saksi pada hari Rabu (8/2/2023) terkait dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni; HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap kelima orang Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya