Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menemukan titik terang sosok tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan perihal kasus korupsi PT Pegadaian tersebut.
Baca Juga
“Total sudah ada 18 yang diperiksa dari internal pegadaian dan nasabahnya,” tutur Syarief kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Advertisement
Syarief menyatakan bahwa pengumuman tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022, juga akan segera dibuka ke publik.
“Sudah ada beberapa orang juga yang kami ajukan cegah ke imigrasi dan tersangkanya akan diumumkan tidak lama lagi,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan per tanggal 2 Januari 2022. Kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ditaksir puluhan miliar,” tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Penggeledahan
Menurut Syarief, dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut maka tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan dimulai pukul 14.30 WIB.
“Pertama di rumah Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,” jelas dia.
Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
“Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” Syarief menandaskan.
Advertisement