Visi
PT Pegadaian memiliki visi yaitu, "Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan Sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat".
Misi
Adanya visi tersebut, Perseroan kemudian mewujudkannya dengan beberapa misi yang dijalankan, antara lain:
-
Memberikan manfaat dan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti.
-
Membangun bisnis yang lebih beragam dengan mengembangkan bisnis baru untuk menambah proposisi nilai ke nasabah dan pemangku kepentingan
-
Memberikan service excellence dengan fokus nasabah melalui:
- Bisnis proses yang lebih sederhana dan digital
- Teknologi informasi yang handal dan mutakhir
- Praktek manajemen risiko yang kokoh
- SDM yang profesional berbudaya kinerja baik
Bisnis Pendukung
Pegadaian juga memiliki bisnis pendukung yang meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.
Prinsip
Dalam mengelola bisnis, Pegadaian selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan (fairness). Salah satunya dalam pengelolaan lelang. Setiap barang jatuh tempo yang dilelang melebihi kewajiban pembayaran, nasabah berhak memperoleh uang kelebihan dari penjualan tersebut.
Program
Pegadaian juga aktif melaksanakan berbagai program kemitraan dan bina lingkungan. Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pegadaian bertema Pegadaian Bersih-bersih yang meliputi program Bersih Hati, Bersih Lingkungan, dan Bersih Administrasi. Salah satu program yang populer adalah program memilah sampah menabung emas bertajuk The Gade Clean and Gold. Dengan program ini masyarakat diajak meningkatkan kebersihan lingkungan sekaligus menabung emas.
Sejarah
- 1746 - Sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
- 1811 - Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
- 1901 - Didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901)
- 1905 - Pegadaian berbentuk lembaga resmi "JAWATAN" 1905.
- 1961 - Bentuk badan hukum berubah "JAWATAN" ke "PN"
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961 - 1969 - Bentuk badan hukum berubah dari "PN" ke "PERJAN"
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969 - 1990 - Bentuk badan hukum berubah dari "PERJAN" ke "PERUM"
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000 - 2012 - Bentuk badan hukum berubah dari "PERUM" ke "PERSERO" pada tanggal 1 April 2012
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011

Berita Terbaru
BMKG: Waspada Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir NTT pada 13-15 April 2025
VIDEO: Dedi Mulyadi Minta Evaluasi Rekrutmen Dokter!
Sindiran Halus dari Allah yang Jarang Disadari, Pertanda Apa? Simak Ustadz Adi Hidayat
9 Ciri-Ciri Penyakit Liver yang Sudah Parah, Hentikan Kebiasaan Ini Mulai Sekarang
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Begini Panduannya
Kenali 3 Ciri Utama Parental Burnout, Kelelahan Mengasuh Anak yang Berkepanjangan yang Tak Teratasi
Kejar Efisiensi, Yamaha Turunkan Tenaga Gear Ultima Dibanding Model Sebelumnya
Masuk Pekan Suci Jelang Paskah, Umat Katolik Peringati Minggu Palma
7 Tanda Kesehatan Mental yang Buruk Bisa Merusak Tubuhmu
Warga Gaza Berjuang Mendapatkan Sumber Air Bersih yang Semakin Langka
7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
VIDEO: Usai Bicara Nuklir Iran, Donald Trump Asyik Nonton UFC Miami