Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin sebagai zona merah atau bebas pedagang saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor hari ini, Minggu (12/2/2023).
Pada hari pertama penerapan aturan tersebut para pedagang kaki lima tertib berjualan di zona hijau. Hal ini diungkapkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dalops_dishubdkijakarta.
Baca Juga
"Tujuan menjadikan Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman bebas pedagang pada saat HBKB atau Car Free Day adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berolahraga di area HBKB tersebut," katanya.
Advertisement
Adapun tempat berjualan yang sudah ditetapkan atau zona hijau untuk pedagang berjualan terdapat di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru III dan Jalan Kebon Sirih.
Selain itu, pedagang juga dapat berjualan di jalan-jalan penghubung. Sejumlah jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa penerapan zona baik merah, kuning dan hijau saat HBKB sudah ada dari dahulu. Tumbur sendiri, melakukan pengawasan secara khusus di zona merah sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Lebih lanjut, Tumbur menyampaikan bahwa pada CFD atau HBKB ini pengawasan rutin dilakukan secara gabungan antara Satpol PP dan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
"Pengawasan HBKB merupakan kegiatan rutin oleh satpol dan OPD terkait pada hari minggu yang melibatkan unsur terpadu dari Satpol Pusat, Timur, Barat dan Utara dan Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan, Sudin Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PPKUKM," kata Tumbur kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).
Hasil Rapat Evaluasi Mingguan
Sebelumnya, aturan zona merah bagi pedagang saat CFD ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dihadiri seluruh tim kerja HBKB.
Adapun tim yang dimaksud yaitu Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning.
Advertisement