Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pidana 20 tahun penjara ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso saat sidang pada Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.
Sebelum membacakan putusan, anggota Majelis Hakim lainnya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam putusan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Â
Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri, yakni Bhayangkari.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, bendaraha umum, seharusnya menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," tutur Majelis Hakim.
Selain itu, Putri Candrawathi kerap berbelit-beli dalam memberikan keterangan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tambah Majelis Hakim.
Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi, yakni tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.
"Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tegas Majelis Hakim.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrwathi ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, 18 Januari 2023.
Ketika itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Â
Reporter: Ady Anugrahadi
Advertisement