Marak Kasus Kekerasan PRT, Cak Imin Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Feb 2023, 14:32 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:32 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat peluncuran buku di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (Dok. Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan. Terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," tuturnya.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

RUU PPRT Sudah Dibahas Sejak Lama

Hari Ibu, Pekerja Rumah Tangga Minta Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.

Ia menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," pungkas Cak Imin.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya