Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf, Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tuai Pujian Warganet

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menjadi sorotan warganet usai memberikan vonis lebih tinggi kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Feb 2023, 14:56 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:56 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim Wahyu Iman Santoso (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan vonis hukuman lebih tinggi kepada terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (14/2/2023). Kali ini, terdakwa Kuat Ma’ruf mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebutkan sejumlah hal-hal yang memberatkan pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Hakim menuturkan, Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Kuat Ma’ruf juga dinilai berbelit saat menyampaikan pengakuan kepada hakim.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tutur Hakim.

Adapun hal yang meringankan pada terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu masih memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

Putusan hakim tersebut kembali menjadi sorotan di media sosial. Bahkan nama Kuat Ma’ruf masuk dalam deretan populer di media sosial Twitter. Hingga artikel ini ditulis ada sebanyak 1.222 tweet berkaitan dengan Kuat Ma’ruf.

Berikut sejumlah respons dari warganet yang dikutip Selasa, 14 Februari 2023:

“Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu akan melakukan banding putusan hakim tersebut. Terserah kuat aja dah. Yg penting keadilan hukum di Indonesia hrs ditegakan,” tulis lettaxxxxxxk

“Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J” Hakim paling keren tahun 2023 nih, berani jatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU. Semoga RR juga sama dapat hukuman lebih tinggi seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf,” tulis @AnKxxxm

“Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara 15 tahun. Yah dia ikut serta perencanaan, gak mau mengakui, belibet, gak ada rasa menyesal juga kata majelis hakim. Sebelumnya dituntut JPU 8 tahun penjara, ini 15 tahun mungkin udah cukup setimpal,” @tulis DRxxxxxxx

“Breaking News, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir K. Bravo Hakim Wahyu Imam Santoso,PN Jakarta Selatan,” tulis @BiLLxxxxxxx

Sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso menuai pujian dari warganet usai memberikan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," tulis akun Twitter Jhon Sitorus@Miduk, dikutip Senin.

Dia menyatakan, menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal bukanlah perkara mudah.

"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," ia menambahkan.

Kuat Ma’ruf Bakal Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf telah menerima vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim meyakini, Kuat telah melanggar pasal 340 dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023)

Usai mendengar itu, Kuat pun dipersilakan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Tidak berselang lama, Kuat pun meninggalkan ruang sidang karena jalannya agenda vonis telah selesai.

Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.

"Banding, saya akan banding," singkat dia.

 

Alasan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Senyum Kuat Maruf di Sidang Pembacaan Duplik Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuat beralasan, banding perlu dilakukan karena dirinya bukanlah pembunuh apalagi ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti apa yang disampaikan oleh keyakinan hakim.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," Kuat memungkasi.

 

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya