Menanti Vonis Richard Eliezer Lebih Berat atau Ringan dari Tuntutan Pidana 12 Tahun Penjara

Saat ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang membacakan rangkaian proses vonis terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Feb 2023, 11:51 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 11:49 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang membacakan rangkaian proses vonis terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga menjadi Justice Collaborator (JC) sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benerang.

Sebelumnya, di sidang Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, sidang masih berlangsung dan masih menunggu putusan.

Namun, banyak pihak yang berharap Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman lantaran perannya dalam mengungkap kasus ini.

Jika mengacu pada ndang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi Justice Collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3 yang berisi:

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu juga mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).


Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Pertimbangan Meringankan

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari," sambungnya.

Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.

"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.

"Saya yakin belum pernah melihat uang satu miliar, karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini dipersidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.

"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.

  


Fans: Saya Takut Dia di Penjara Lama

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dikutip dari Antara, di pengadilan, sejumlah pendukung pun turut menghadiri sidang vonis Richard Eliezer. Mereka pun berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman seringan mungkin. Hal ini seperti disampaikan seorang pendukung Eva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulilah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini,” ujar Eva (54) dikutip dari Antara.

Ia juga apresiasi kepada warganet yang membantu menyebarkan luaskan informasi terbuka bagi masyarakat. Eva berharap, keputusan majelis hakim dapat meringankan hukuman Richard Eliezer dan bisa berharap untuk dapatkan vonis bebas. "Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan iklhas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama,” dia menambahkan.

 


Hukuman Lebih Ringan

Pendukung Eliezer Penuhi Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengambil gambar saat bersiap menyaksikan langsung sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, pendukung lainnya Nanda juga berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan,” ujar dia.

Pada pukul 08.31 WIB, pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan antre sembari menunjukkan KTP.

Selain itu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terdapat sejumlah karangan Bungan untuk Richard Eliezer sebagai bentuk dukungan.

“Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinkan aka nada Pelangi setelah hujan,” demikian isi tulisan karangan bunga.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya