Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sejumlah pihak pun angkat bicara usai vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Advertisement
Mahfud menilai majelis hakim sangat logis saat menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.
Menurut dia, majelis hakim bersikap objektif dengan membacakan seluruh fakta-fakta persidangan. Mahfud juga melihat majelis hakim tak terpengaruh dengan tekanan yang ada sehingga putusan yang diberikan kepada Richard Eliezer menjadi logis dan berkemanusiaan.
"Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia (hakim), saya lihat putusannya menjadi sangat logis," ujar Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," sambung Mahfud.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menanggapi hasil sidang putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer tersebut.
"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut.
Berikut respons Menko Polhukam hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
1. Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyaksikan langsung sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud mengaku bersyukur saat mendengar majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud dalam keterangan persnya di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Dalam video di YouTube, Mahfud bahkan bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer. Dia menilai majelis hakim memiliki keberanian dan bersikap obyektif dalam membaca fakta-fakta di persidangan.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer semua dibaca," ujarnya.
Mahfud menilai majelis hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengapresiasi majelis hakim yang tak terpengaruh dan logis dalam membuat keputusan.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis," kata dia.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," sambung Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, narasi yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern. Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud Md.
Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.
"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," ucap dia.
Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.
Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.
"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.
Advertisement
2. Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil sidang putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Richard Eliezer tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer tersebut.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Kejagung belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Ketut, saat ini JPU tengah mempelajari lebih lanjut amar putusan perkara terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan langkah hukum ke depan yang akan diambil.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Ketut.
Kejagung juga turut mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberian maaf keluarga Brigadir J selaku korban kepada terdakwa Richard Eliezer.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ucap Ketut menandaskan.