Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa melalui layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, Senin, 20 Februari 2023, lokasi layanan Samling dibuka di sejumlah titik Jabodetabek, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro yang bercentang biru.
Baca Juga
Layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C di sejumlah lokasi tersebut sebagian besar dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 14.00 WIB. Namun, ada pula yang berakhir pada pukul 11.30 WIB atau 12.00 WIB, seperti di Halaman Parkir Samsat Depok dan Halaman Parkir Samsat Cinere.
Advertisement
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek pada hari ini:
- Samling Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng Jakpus, pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Samling Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading Jakut, pukul 08.00 - 14.00 WIB.
- Samling Jakarta Barat : Mall Citraland Jakbar, pukul 09.00 - 14.00 WIB.
- Samling Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel & TMP Kalibata Jl. Kalibata Jaksel, pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Samling Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim, pukul 08.00 - 15.00 WIB.
- Samling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, pukul 08.00 - 14.00 WIB.
- Samling Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Kantor Kecamatan Pinang Ciledug, pukul 09.00 - 14.00 WIB.
- Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 - 14.00 WIB & ITC BSD Serpong pukul 16.00 - 19.00 WIB
- Samling Ciputat : Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat, pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua, pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Samling Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi, pukul 08.00 - 13.00 WIB
- Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok, pukul 08.00 - 11.30 WIB
- Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere, pukul 08.00 - 12.00 WIB
Kelengkapan Dokumen
Warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM perlu membawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Mengutip Antara, pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Advertisement