Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Kemenkumham Dukung Upaya Hukum

Kemenkumham menyebut, rumah singgah Bung Karno yang ada di Jalan Ahmad Yani 12, Kota Padang, Sumatera Barat telah rata dengan tanah. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2023, 14:48 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 14:48 WIB
FOTO: Melihat Patung Presiden Pertama RI Soekarno
Ilustrasi - Patung Presiden ke-1 RI Soekarno terpajang di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan patung Soekarno atau Bung Karno di Gedung Kementerian Pertahanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) yang tengah pengupayakan proses hukum berkaitan dengan penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

"BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua," ujar Widodo dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Widodo menyebut, Rumah Singgah Bung Karno yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 12, Kota Padang, Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Namun, menurut Widodo, rumah singgah itu kini rata dengan tanah karena rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya. Karena itu, jika tidak ada tindakan hukum, maka akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya.

Widodo berharap Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Widodo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kemendikbud Tempuh Langkah Hukum

FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim turut memberikan komentar terkait rumah singgah Bung Karno di Kota Padang yang saat ini sudah rata dengan tanah.

Dia mengatakan, Kemendikbud Ristek akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno) di Padang, Sumatera Barat kala itu.

"Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Nadiem dalam keterangan resminya ditulis Jumat (17/2/2023).

Nadiem mengatakan, cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya

Bangunan yang dihancurkan itu merupakan rumah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

 


Rumah Singgah Bung Karno Dirobohkan

Lokasi Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat
Lokasi Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat yang sudah dibongkar. (Merdeka.com/Lisa Septri Melina)

Rumah itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Rumah tersebut kini rata dengan tanah. Rumah tersebut merupakan rumah singgah Bung Karno di ranah Minang selama tiga bulan pada tahun 1942 silam.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Jumat (17/2/2023), sekeliling bangunan tersebut dipagari dengan seng berwarna merah dan sudah rata dengan tanah, serta tidak terlihat lagi satu pun pekerja di lokasi.

Salah seorang warga sekitar lokasi yang akrab disapa dengan Pak Rul (65) mengatakan, bangunan tersebut dihancurkan menggunakan alat berat sekitar dua minggu yang lalu. Bangunan itu sudah rata dengan tanah itu sekitar empat atau lima hari belakangan ini.

Informasi didengar Rul, bangunan itu dipugar dijadikan bangunan bertingkat.

"Dahulu saya pernah melihat palang penanda tulisan cagar budaya, tetapi sudah lama tidak terlihat lagi," tutur Rul.

Mengutip dari halaman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, rumah tersebut didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah tersebut ditempati Bung Karno selama 3 bulan pada tahun 1942. Kala itu Pemerintah Belanda takut Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Oleh karena itu Bung Karno akan dibuang oleh pemerintah Belanda dari Bengkulu ke Luar Negeri. Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak, akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Kota Padang dengan mengendarai gerobak sapi.

Rumah ini juga sebelumnya dijadikan sebuah kafe, yang bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah ditutup.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya