Buron KPK Tersisa 3, Termasuk Harun Masiku

Dengan penangkapan Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, maka buron KPK tersisa tiga, termasuk Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2023, 09:56 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 09:56 WIB
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Di awal tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi. Pada 24 Januari 2023, lembaga antirasuah berhasil menyerat mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang sempat buron selama kurang lebih 5 tahun. Izil Azhar berhasil diamankan aparat Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di sekitaran Aceh pada 24 Januari 2023.

Teranyar, KPK berhasil menemukan keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah menjadi buron kurang lebih 7 bulan. Ricky Ham diketahui kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK pada Juli 2022.

Ricky Ham merupakan tersangja kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia berhasil ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023 di rumah persembunyiannya.

Sebelum menemukan Ricky Ham, KPK lebih dulu mengamankan pihak yang diduga sebagai penghubung. Dari penangkapan sang penhubung itu lah KPK berhasil meringkus Ricky Ham Pagawak.

Kini, Ricky Ham Pagawak sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia didiga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

Dengan penangkapan Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, maka buron KPK tersisa tiga, termasuk Harun Masiku.

Berikut 3 buron KPK tersisa

1. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

2. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

3. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.

Polri Keliling ASEAN Bantu Cari Buron KPK

KPK Tahan Mantan Panglima GAM Izil Azhar
Tersangka mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar atau Ayah Merin, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023), pasca ditangkap di Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023. Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak November 2018, karena diduga menjadi perantara penerima gratifikasi uang "jaminan pengamanan", dari Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation (Nindya Sejati) untuk Gubernur NAD Irwandi Yusuf, terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari buronan kasus rasuah yang telah melarikan diri ke luar negeri. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kerja sama dengan sejumlah negara di Asia Tenggara (ASEAN).

"Kami dari Polri saat ini juga membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police," kata Sigit di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sigit memastikan, anggotanya saat ini sedang keliling ke beberapa negara ASEAN dan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia.

"Jadi khususnya di negara-negara yang saat ini bisa kita bentuk kerja sama police to police, untuk membantu kerjasama dengan semua yang ada, dengan semua DPO yang bisa diberikan," urai Sigit.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya