Sempat Tertunda, Pemkab Tangerang Berlakukan Pembatasan Plastik

Penggunaan plastik di Kabupaten Tangerang bakal dibatasi penggunaannya mulai tahun 2023. Baik itu di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga sejumlah mal besar di wilayah tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Feb 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 16:00 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023), di Summarecon Mall Serpong. (Foto: Pramita Tristiawati/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan plastik di Kabupaten Tangerang bakal dibatasi penggunaannya mulai tahun 2023. Baik itu di pasar tradisional, retail, mini market, swalayan hingga sejumlah mal besar di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023), di Summarecon Mall Serpong.

Menurut dia, ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksakan pada tahun 2023. Diketahui, ini awalnya akan diterapkan pada 2020, namun tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Sebetulnya ada Perbup awal ditahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Ahmed.

Dia menegaskan, cukuplah menumpuk sampah plastik selama dua tahun saat pandemi Covid-19. Mulai dari sampah masker, sarung tangan hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Karena hal tersebut, Perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa refisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Ahmed pun berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia.

 

Akan Melakukan Sosialisasi

Untuk menerapkan aturan daerah tersebut, Ahmed mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan.

Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

"Mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.

Sebab menurutnya, TPA Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah akhir Kabupaten Tangerang, keberadaan sampahnya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat, perlu dilakukan sejak hari ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya