Richard Eliezer Disarankan Tak Lanjut Berdinas di Polri, Pengamat: Dia Bagaikan Piring yang Sudah Retak

Meski Richard Eliezer sudah menjalani hukuman, namun Polri dianggap lebih memilih anggota-anggota yang bersih dari tindak pidana untuk menjalankan tugas dan fungsinya

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Feb 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 16:30 WIB
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer disarankan melepas kariernya di kepolisian, meski nantinya telah menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan pengamat intelijen, Soleman B Ponto. Menurut Soleman, kasus yang menjerat Richard Eliezer merupakan teguran dari Tuhan agar tidak tidak melanjutkan karier di kepolisian.

"Pertama, karena alasan religius, (kasus Brigadir J) itu teguran Tuhan. Kedua, Eliezer itu bagaikan piring yang sudah retak. Orang-orang di dalam (Polri) kan akan mencari piring-piring yang tidak retak," kata Soleman saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/2/2023).

Menurut Soleman, Polri pasti lebih memilih anggota-anggota yang bersih dari tindak pidana untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Meski Richard Eliezer sudah menjalani hukuman, tetapi rekam jejaknya yang pernah terlibat kasus pidana tidak bisa dihilangkan.

"Dari segi aturan sebenarnya, enggak ada masalah. Tinggal Richard sendiri, mau atau tidak. Tetapi kan, orang akan mencari piring yang tidak retak," ucap Soleman.

Ia memprediksi karier Richard Eliezer juga tidak akan bagus di Polri. Alasannya, Richard merupakan anggota Polri dengan pangkat terendah dan pernah terlibat kasus pidana.

"Dia kan (pangkat) paling bawah, tidak punya bawahan. Sehingga atasan-atasanya tidak siap menghadapinya," tutur eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.

Soleman berpendapat, sebaiknya Richard Eliezer memilih jalan lain selain Polri jika masih ingin mengabdi pada negara. Apalagi, Richard sudah mendapat hukuman ringan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Apalagi dia masih muda, kasian nanti dia dapat tugas yang enggak enak," tambah Soleman.

Berharap Kembali Berdinas di Polri.

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Meski, kata dia, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Adalah harapan dari Richard berdinas kembali di Brimob Polri. Itu adalah kebanggaan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 lalu. 

Ronny juga menyampaikan pesan dari Richard Eliezer kepada masyarakat yang mendukungnya selama persidangan berlangsung.

"Richard meminta tolong disampaikan, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, dia mengucapkan terima kasih banyak, biar Tuhan yang balas semua yang mendukung. Kami sangat berterima kasih," tutur Ronny Talapessy.

Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi sinyal baik untuk Bharada E alias Richard Eliezer. Sinyal itu terkait Richard yang kemungkinan masih menjadi anggota Brimob, usai menjalani masa hukumannya.

"Ya peluang itu ada (balik ke Brimob)," kata Sigit kepada wartawan di Gedung The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Meski begitu, semuanya itu tetap harus menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sedang dipersiapkan tim Propam Polri.

"(Sidang etik) Kita sedang lihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya