Kasus Anak Pejabat Pajak, LBH GP Anshor: Polisi Profesional

Penasihat Hukum keluarga David, Samsul Ma'arif, apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 20:00 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum keluarga David, Samsul Ma'arif, apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya.

David merupakan korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (20/2/2023).

Menurut Samsul, banyak kemajuan dalam penanganan hukum oleh kepolisian sejak pelaporan bergulir. Polri pun dinilai masih profesional.

"Kalau untuk progres, alhamdulillah cukup progresif dari kepolisian," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Lebih jauh, Samsul menerangkan, pihak keluarga korban hingga kini masih mau kasus penganiayaan terhadap David diselesaikan secara hukum.

"Dari pihak keluarga tetap melanjutkan proses secara hukum," ujar dia.

Samsul menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Pihak kepolisian masih profesional. Kita percayakan semua kepada pihak kepolisian," ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta ini.

Ditetapkan Tersangka

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu 22 Februari 2023.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya