Liputan6.com, Jakarta - Kondisi David Ozora (18) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) makin membaik. David sudah dapat membuka matanya dan tidak lagi menggunakan alat bantu medis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta Martinus Handoko yang menjelaskan kondisi David usai bertemu dengan orangtuanya.
"Saat ini Mas David sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangakan dan tidak diperlukan lagi. Dan menurut Pak Jonathan (ayah David) itu suatu mukjizat bahwa situasi yang awalnya sangat buruk dan akan memakan waktu panjang untuk pemulihan tapi waktu relatif singkat Mas David sudah bisa membuka mata, kesadarannya dikatakan sekitar 2/3," ungkap Handoko saat ditemui di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Advertisement
David merupakan pelajar SMA di sekolah Pangudi Luhur Jakarta yang saat ini kelas 10.
Handoko menyebut belum bisa untuk bertemu dengan David secara langsung. Dia menyebut, kondisi David disampaikan langsung oleh sang ayah.
"Di sana kita bicara cukup lama. Hanya untuk bertemu Mas David belum diperbolehkan tapi dengan orangtuanya diterima dengan sangat baik. Bapak Jonathan menjelaskan perkembangan terakhir, beliau senang dan menganggap semua mukjizat berkat doa banyak pihak yang mengharapkan kesembuhan Mas David," imbuh dia.
Dalam waktu bersamaan, pihak kepala sekolah David, Agustinus Mulyono mengungkapkan sosok David selama bersekolah merupakan siswa baik-baik. Bahkan tidak memiliki masalah apapun saat di sekolah.
"Di sekolah tentu David anak yang baik, dan tidak ada masalah baik akademik maupun karakter," ucap Mulyono.
Kapolda Metro Jaya Hadiri Gelar Perkara Mario Dandy Aniaya David
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan mengawasi proses pengusutan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) Cs kepada David (17). Pengawasan itu dilakukan dalam rangka asistensi atas kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, asistensi dilakukan Irjen Pol Fadil Imran mengingat kasus yang tengah menyita perhatian publik. Dengan dua peristiwa, pertama terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan temannya Shane dalam kasus penganiayaan.
"Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," sebutnya.
Kemudian peristiwa kedua terkait dengan sistem peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Karena, mengingat adanya sejumlah pihak seperti David (17) dan beberapa saksi, seperti A (15) yang masih di bawah umur.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," jelasnya.
Sehingga dalam proses penyidikan kasus, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berkolaborasi dengan stakeholder seperti Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan dan anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.
"Dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya. Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," terangnya.
Â
Â
Advertisement
Mario Dandy dan Temannya Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Di mana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com