Soal Desakan Penetapan Tersangka pada AG, Kuasa Hukum Mario: Siapapun Terlibat Harus Diproses

Tim Kuasa Hukum Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memandang semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David harus bertanggung jawab.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2023, 23:18 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 23:18 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memandang semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David harus bertanggung jawab. Pernyataan itu menanggapi terkait desakan AG (15) kekasih Mario Dandy untuk dijadikan tersangka.

"Kalau menurut pendapat saya, kalau siapapun di situ yang terlibat harus diproses hukum," kata Tim Penasihat Hukum, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Meski hanya memberikan pernyataan dukungan agar kasus diusut secara benar. Namun Dolfie menegaskan penetapan tersangka harus sesuai dengan keputusan hasil gelar perkara penyidik.

"Kalau memang ada pihak lain yang memang layak ditersangkakan silahkan. Tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum," ucapnya.

Sehingga, Dolfie mengatakan apabila keputusan akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia tak ada keberatan, karena kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh yang bersangkutan.

"Jadi nggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ. Ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," tuturnya.

"Iya itu (unsur pembiaran) kembali ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan menetapkan status orang, silahkan. Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan status nya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," tambah dia.


Usut Kasus Penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan AG kekasih Mario Dandy Satriyo masih jadi saksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan AG kekasih Mario Dandy Satriyo masih jadi saksi. (Merdeka).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor. Dengan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya berinisial Shane (19) sebagai tersangka.

Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya