Mahfud Md Minta Hukuman Mario Dandy Diperberat, Polisi Sebut Masih Akan Gelar Perkara

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, diberikan hukuman lebih berat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Mar 2023, 12:15 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 12:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Dukung Pemberantasan Mafia Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah rektor di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, diberikan hukuman lebih berat.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Prosesnya masih bisa berkembang tergantung alat bukti yang ada.

"Proses penyidikan masih berlangsung. segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Polisi masih akan ada gelar perkara kembali. Ada beberapa langkah yang dilakukan penyidik terhadap kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak ini.

"Yadi kami sampaikan, masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya," ujar Trunoyudo.

Pendapat Mahfud, serta keterangan ahli bisa menjadi masukan kepada kepolisian. Termasuk kemungkinan untuk menambah hukuman terhadap Mario.

"Tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Mahfud lebih setuju Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terkait percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

 

Minta Polisi Lebih tegas

Mahfud lebih setuju dan mendukung polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih tegas terkait penganiayaan dilakukan kepada David.

Menurut Mahfud, tersangka dijerat pasal lebih tegas agar membuat jera pelaku penganiayaan lainnya.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya