Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal vonis penundaan Pemilu 2024. Menurut Ma’ruf, putusan tersebut bersifat yudikatif, maka dari itu harus dibanding dengan proses senada.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif. Ya kita tunggu. Sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," ujar Ma’ruf kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ma’ruf lalu bertanya, apakah memang pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan penundaan atau tidak. Dia mengaku, hal itu sedang dilakukan pengkajian melalui Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi. Saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu," jelas Ma’ruf.
Ma’ruf memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat karena masih ada upaya banding, maka tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut.
"Semua apa yang ada berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap," ucap Ma’ruf menandasi.
Gugatan Partai Prima Lawan KPU
Sebagai informasi, putusan hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima dikarenakan KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi terharap Partai Prima saat berstatus sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sebagai tergugat, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam dua tahun mendatang.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," kata bunyi putusan tersebut.
Advertisement
Partai Prima: Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia menerangkan, Partai Prima mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Tetapi hasilnya buntu.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," ujar Agus.
Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima ntuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.