Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau agar masyarakat tidak anti membayar pajak akibat kasus yang menerpa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
“Saya kira tidak tepatlah, kalau kemudian hal yang seperti itu, menjadi isu dan kemudian timbul ketidakpercayaan (bayar) pajak,” kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Sebab, lanjut Ma’ruf, Kemenkeu saat ini telah melakukan berbagai perbaikan sistem perpajakan bahkan melalui digitalisasi.
Advertisement
“Boleh dikatakan Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam masalah sistem perpajakan, termasuk masalah-masalah digitalisasi dan semua, kemudian juga sistem pajak online, kemudian juga penertiban aparaturnya dan sebagainya,” kata dia.
Meskipun masih terdapat kasus, tutur Ma’ruf, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan masyarakat tidak membayar pajak. Menurutnya, apa yang terjadi di Ditjen Pajak saat ini mungkin juga terjadi di tempat lain.
“Dan apa yang terjadi dengan peristiwa penganiayaan, kemudian orang tuanya dianggap memiliki kekayaan yang terlalu besar, saya kira Menkeu sudah melakukan langkah perbaikan dan bahkan akan terus juga melakukan penelitian (pemeriksaan) kepada yang lain-lain,” ujarnya.
Bahkan, tegas Ma’ruf, pejabat Ditjen Pajak yang bermasalah tersebut kini telah dipecat dan hartanya juga diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Langkah itu, antisipasinya saya kira sudah betul itu, sudah dilakukan,” ungkapnya.
Pada dasarnya, Ma’ruf menyepakati apabila ada tuntutan masyarakat agar Kemenkeu terus melakukan pembenahan dan perbaikan. Namun, apabila tuntutan tersebut enggan membayar pajak, dirinya menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak benar.
“Jangan sampai orang (tidak mau) membayar pajak, saya kira itu tidak tepat,” tegasnya.
Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di Enam Perusahaan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan Nainggolan membenarkan, adanya andil Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam sejumlah perusahaan.
Bahkan, saat dikonfirmasi wartawan, terdapat 6 perusahaan yang di mana ayahanda Mario Dandy, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu memiliki andil di dalamnya.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja, detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," kata Pahala kepada awak media, seperti dikutip Rabu (1/3/2023).
Nilai surat berharga dimiliki Rafael yang tertulis di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 1.556.707.379.
Namun demikian, masih terus ditelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
Advertisement