Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs akan diproses hukum secara maksimal. Hal itu disampaikan langsung kepada keluarga korban David.
"Dari awal saya terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Ansor, masyarakat umum, dari para pakar. Agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," kata Fadil usai menjenguk David, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Sebab, Fadil menegaskan pihaknya dari awal telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan menjamin rasa keadilan. Sehingga, ia persilahkan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran atas kasus ini.
Advertisement
"Ini rekan-rekan, selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Disamping itu, Fadil juga menuturkan harapan kesembuhan bagi David yang masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada. Termasuk memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga atas adanya kasus ini.
"Saya datang ke RS Mayapada untuk datang melihat langsung membesuk ananda David, sekaligus mendoakan semoga ananda bisa segera pulih kembali," ucapnya.
"Kami juga memberi dukungan moral pada keluarga, orang tua, serta handai tolan agar terus tabah mendampingi ananda sampai dengan sembuh," tambah dia.
Sampaikan Terima Kasih ke Kapolda Metro
Pada kesempatan yang sama, Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Kapolda Metro Jaya yang telah menjenguk David.
"Beliau datang kesini datang berkunjung dalam rangka mendoakan memberikan support kepada keluarga atas dasar rasa kemanusiaan, tidak lebih hanya sekedar itu. Dan alhamdulillah beliau sempat menjenguk sebentar Ananda David," ucap Ainul.
Adapun, Ainul juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memberikan proses hukum dengan perhatian rasa keadilan bagi korban.
"Terima kasih atas kunjungan Kapolda dan terima kasih atas proses hukum yang adil, baik dan objektif sehingga sampai hari ini kasus ini terang benderang," tuturnya.
Advertisement
Kasus Ditarik Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menarik perkara penganiayaan David atas tersangka Mario Dandy Satriyo Cs dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Adapun, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com