Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Peragakan Selebrasi Gol Ala Cristiano Ronaldo

Sejumlah adegan penganiayaan terhadap David Ozora diperagakan Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi. Salah satunya adegan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Mar 2023, 17:55 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 17:51 WIB
Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di perumahan Green Permata, Jakarta, pada Jumat (10/3/2023).

Dua tersangka atas kasus penganiayaan itu, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dihadirkan penyidik saat rekonstruksi. Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sejumlah adegan penganiayaan terhadap David Ozora diperagakan Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi.

Salah satu yang menarik perhatian saat Mario Dandy memeragakan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri. Sebelum menendang, Mario Dandy lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.

"Silakan kamu lakukan selebrasi seperti saat itu. Setelah itu kamu mematung untuk diambil dokumentasi," kata penyidik Polda Metro Jaya di lokasi rekonstruksi.

"Ini adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi. Setelah melakukan free kick. Seperti Cristiano Ronaldo," tambah penyidik.

Usai memeragakan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo, Mario Dandy kemudian memeragakan adegan memukul kepala belakang David menggunakan tangan kanan.

"Tersangka MDS memukul kepala belakang korban dengan tangan kanan," ujar penyidik.

Sebelumnya, lokasi rekonstruksi kasus penganiayan David Ozora di di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dijaga ketat pada Jumat (10/3/2023). Pengunjung yang masuk ke lokasi difilter, selain penghuni dan orang tak berkepentingan dilarang masuk.

Pantauan Liputan6.com, sejumlah sekuriti bersiaga di pintu gerbang yang menjadi akses utama menuju ke dalam kawasan perumahan tempat tinggal teman David Ozora.

Sekuriti langsung menghampiri mereka yang terlihat mau masuk ke dalam. Selain penghuni, akan ditanya keperluan. Jika tidak berkepentingan maka dilarang masuk.

Seorang sekuriti inisial A mengatakan, ia dan sekuriti lain pasti akan mengecek orang yang akan masuk ke kawasan perumahan.

Pengetatan ini, kata dia, sudah menjadi SOP yang dipedomani oleh sekuriti yang sedang bertugas. A menyebut, satu sif, setidaknya ada enam sampai tujuh petugas keamanan.

"Iya begitu, kalau ada yang masuk mau ojek online atau siapa aja. Pasti kami datangi, kami tanya mau ke mana? Ketemu siapa? Ada keperluan apa? Ini kan antisipasi yang kami lakukan agar warga tak terganggu," kata A saat ditemui, Jumat (10/3/2023).

Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka atas kasus tersebut. Terakhir, polisi meningkatkan status hukum dari AG, pacar Mario Dandy sebagi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya