Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo rupanya belum pernah sekalipun dijenguk oleh keluarganya sejak mendekam di rumah tahanan (rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
"Belum (ada keluarga yang mengunjungi)," ujar pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Dolfie pun mengaku tak mengetahui alasan keluarganya tak menjenguk Mario Dandy, termasuk ayahnya Rafael Alun Trisambodo dan ibunya Ernie Mieke. Diketahui, Mario Dandy ditahan di rutan sejak akhir Februari 2023 lalu.Â
Advertisement
Selain itu, Mario Dandy juga mengaku tak pernah menanyakan kabar pacarnya, AG.
"Tidak ada, belum ada (tanya kondisi AG)," ujar Dolfie.
Dolfi mengatakan, Mario justru terus menanyakan kondisi David Ozora.Â
"Klien kami selalu menanyakan kepada kami mengenai kondisi korban. Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih," katanya.
Namun, pengacara Mario lainnya, Basri, mengaku tak bisa menjelaskan kondisi David sebenarnya. Sebab, informasi tersebut hanya dia dapatkan dari media.Â
"Yang selalu ditanyakan 'bagaimana kondisi David', sampai sejauh mana, karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," sebutnya.
Â
Â
Â
Kasus Penganiayaan David Ozora
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Tidak hanya itu, untuk tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AG, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement