Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mememuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono akan dimintai keterangan seputar harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai dengan profil.
Andhi Pramono terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna biru navy.
Andhi berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media saat pemeriksaannya selesai.
Advertisement
"Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan, ya," ujar dia kepada wartawan.
Andhi yang didampingi oleh dua orang ini mengaku tidak membawa pengacara dalam proses pemeriksaan nanti.
"Tidak (didampingi pengacara)," kata dia.
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar. Ia menyampaikan LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut.
Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro juga Diperiksa KPK
Sebelumnya, Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro memenuhi undangan pemeriksaan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (14/3/2023). Dia tiba sekitar pukul 08.45 WIB di markas antirasuah.
Wahono bungkam dengan berbagai pertanyaan awak media. Dia terlihat menunduk sambil terus berjalan menuju lobi gedung Merah Putih KPK.
Wahono terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan membawa tas berwarna hijau yang berisi beberapa lembar kertas. Diduga kertas tersebut merupakan dokumen kepemilikan hartanya.
Wahono rencananya akan diperiksa berkaitan dengan kepemilikan harta yang tak sesuai dengan profil. Harta fantastis Wahono diketahui mencapai Rp14,3 miliar.
"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS (Wahono Saputro) pegawai Kemenkeu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Ali mengatakan, Wahono akan diperiksa oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," kata Ali.
Sementara itu, menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggilan, pemanggilan Wahono berkaitan dengan kepemilikan saham bersama dengan istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael Alun sudah di tingkat penyelidikan oleh KPK.
"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala.
Pahala mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN yakni sekitar Rp14 miliar. Pahala memastikan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan.
"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," kata Pahala.
Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Â
Advertisement
Wahono Saputro Punya Harta Rp14,3 Miliar
Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp14.312.289.438 atau Rp14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.
Harta itu didominasi oleulh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp12.682.752.000.
Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp930 juta.
Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp252 juta. Surat berharga sebesar Rp288 juta. Kas dan setara kas lainnnya senilai Rp1.674.455.024. Dia tercatat memiliki utang senilai Rp1.514.917.586.
Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp14.312.289.438.