Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).
"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan," kata kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, keluarga korban merasa dipersulit untuk mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu cepat menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.
Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius yang perlu mendapat perhatian penuh.
Saksi Kunci Belum Diperiksa
Lebih jauh, Manotar mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat saksi kunci, yakni teman dekat Kenzha, yang belum pernah diperiksa penyidik. Keluarga tetap bersikukuh bahwa Kenzha adalah korban penganiayaan berat hingga berujung kematian, bukan akibat kecelakaan biasa.
Selain itu, keluarga korban memprotes keras proses pra-rekonstruksi yang digelar penyidik tanpa melibatkan pihak keluarga.
"Pra-rekonstruksi tanpa kehadiran keluarga itu ilegal. Kami menolak mengakuinya karena itu melanggar prosedur hukum," kata Manotar.
Dalam kesempatan yang sama, ayah korban, Eben Haezar Happy Walewangko, menunjukkan bukti luka di tubuh anaknya, termasuk bekas tapak sepatu dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.
"Apakah ini yang disebut kecelakaan? Ini tapak sepatu masih membekas jelas, ada luka di kepala, tangan, dan tubuh korban. Ini akibat benda tumpul, bukan kecelakaan biasa," ungkap Eben.
Â
Advertisement
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Ini Alasannya
Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.
Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di lingkungan kampus, pada Selasa 4 Maret 2025.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly berdasarkan gelar perkara bersama Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya.
"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan karena dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil analisis rekaman CCTV oleh ahli fisika dan komputer forensik.
Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.
Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.
"Korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir," ujar dia.
Kendati, Nicolas mengatakan, tidak ada CCTV yang merekam langsung detik-detik korban jatuh ke got ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut.
Atas fakta-fakta ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut," tandas dia.
Â
Polisi Sudah Periksa 44 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan penyidik telah memeriksa 44 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).
Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras.
"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu 9 April 2025.
Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.
"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.
Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement
