MA Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Alkes 3,5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus investasi alat kesehatan (alkes) atau dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan Kevin Lime selama 3,5 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2023, 17:16 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim  (Istimewa)
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus investasi alat kesehatan (alkes) atau dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan Kevin Lime selama 3,5 tahun penjara. Vonis tingkat kasasi ini dijatuhkan, usai vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi membenarkan atas vonis tersebut. Sebagaimana tertera dalam website kepaniteraan MA, nomor 47 K/Pid/2023. Dimana status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (penyusunan) oleh Majelis.

"Amar Putusan, Kabul jaksa penuntut umum, terbukti Pasal 378 KUHP Pidana 3 tahun 6 bulan," sebagaimana tertulis website, dikutip Selasa (14/3/2023).

Putusan terhadap Kevin Lime diputus; ketua majelis hakim, Sri Murwahyuni; dengan Anggota Majelis 1, Hidayat Manao; Anggota Majelis 2, Prim Haryadi pada sidang Selasa 31 Januari 2023.

Sebagaimana kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas putusan lepas pada tingkat pertama PN Jakarta Utara dalam klasifikasi kasus penipuan investasi alkes kepada terdakwa Kevin Lime.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis lepas kepada Kevin Lime. Tiga terdakwa lainnya yaitu Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten, Michael, Business Development Office dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.

Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Sehingga lepas atas perkara dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan.

Mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021. Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.

Pemulihan Hak dan Harkat Martabat

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Atas putusan yang dibacakan di ruang Ali Said itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabat Kevin dan rekan-rekannya. Juga, agar keempatnya segera dikeluarkan dari tahanan.

Rony Eli Hutahehan, Kuasa Hukum keempat terlapor, sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Ditambah lagi, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.

"Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp. 27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan," terang Rony.

Dia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya