Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WN India Lantaran Masa Berlaku Izin Tinggalnya Habis

WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno –Hatta menuju New Delhi (India).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2023, 21:42 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 20:04 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan uji coba pengaktifan kembali autogate Terminal 3.
Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi WNA India lantaran masa berlaku izin tinggalnya habis. (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang WN India inisial SK pada Senin 13 Maret 2023. WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan WNA tersebut untuk melapor ke kantor Imigrasi. Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan, WNA itu kemudian datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor.

Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

“WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari60 hari,” tambah Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkapan.

WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno –Hatta menuju New Delhi (India).

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu Hidayat.


Tertibkan Turis yang Menyalahi Aturan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menginstruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu menindak warga negara asing (WNA) atau turis asing yang menyalahi aturan di Bali.

"Saya sudah instruksikan tim pengawasan dan penindakan dari pusat untuk membantu di Bali. Saya monitor setiap hari bagaimana perkembangan situasi WNA di sana," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dilansir dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Menurut eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk tersebut, saat ini tim tersebut telah melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap turis asing di Bali yang dianggap bermasalah.

Di lain sisi, Silmy mengatakan, berdasarkan data perlintasan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) WNA Rusia dan Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada Maret 2023.

Memasuki 12 Maret 2023 atau hampir setengah bulan berjalan, jumlah pengguna VoA dan e-VoA asal Rusia sebanyak 5.196 orang sedangkan Ukraina 566 orang.

"Tren kedatangan wisatawan asal Rusia dan Ukraina menggunakan VoA dan e-VoA terpantau menurun," ujar dia.

Ia menyebutkan, Februari 2023 sekitar 15.000 orang dari Rusia dan 2.000 an orang dari Ukraina. Kemudian pada Januari lebih banyak lagi yakni hampir 20.000 orang, dan dari Ukraina lebih dari 2.000 orang.

Saat kondisi sektor pariwisata menurun drastis akibat pandemi, Indonesia khususnya Bali, yang perputaran ekonominya sebagian besar dari industri pariwisata, membutuhkan stimulus.

Ketika situasi kesehatan global membaik terdapat kebutuhan mendatangkan turis asing guna meningkatkan pemasukan negara dan memulihkan ekonomi sehingga sikap terhadap turis asing lebih permisif.

"Sekarang jumlah warga negara Rusia dan Ukraina menurun sekitar 30 persen dari triwulan terakhir tahun 2022," sebut dia.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya