Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat penerbitan paspor untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan setiap orang yang mengajukan paspor akan dilakukan tahapan wawancara yang ketat.
Baca Juga
"Tahapan ini juga untuk mencegah penerbitan paspor dengan identitas palsu," kata Ruhiyat, Sabtu, (9/11/2024).
Advertisement
Menurut Ruhiyat, Imigrasi Bogor selalu memeriksa bukti otentik identitas para pemohon. Adapun terjadi penolakan karena pemohon tidak bisa menunjukan bukti otentik identitas dan persyaratan paspor.
"Atau ada juga yang kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan petugas. Bahkan ada juga yang saat wawancara menyatakan akan bekerja ke luar negeri tapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan di sana," paparnya.
Namun secara umum, kata Ruhiyat, semua pemohon dan paspor yang keluar hingga saat ini sudah memenuhi prosedural dan mengedepankan pencegahan TPPO.
"Dari sisi Keimigrasian, pembuatan paspor di Bogor, Alhamdulillah termonitor dengan baik. Sesuai aturan, sudah cukup ketat untuk mengidentifikasi kesesuaian identitas. Tidak ada laporan keluhan pemohon, semua sejauh ini semua prosedur ketat, yang tidak sesuai ditolak," kata dia.
Ruhiyat menerangkan, penanganan TPPO di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023.
TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh .
Gali Mendalam Alasan Warga Ajukan Paspor
Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor. Dengan melakukan wawancara mendalam, papar Ruhiyat, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.
"Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan di kemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak," katanya.
Selain pengawasan melalui sistem, guna pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Kantor Imigrasi Bogor juga membentuk Desa Binaan di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan menerjunkan petugas untuk mengedukasi masyarakat mulai dari tingkat desa.
Advertisement
Bentuk Desa Binaan
Ruhiyat menyebut pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan memberikan informasi dan edukasi di daerah yang penduduknya terdapat PMI (Pekerja Migran Indonesia), sebagai langkah pencegahan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Upaya pencegahan ini juga berkolaborasi aktif dengan instansi terkait seperti BP3MI, kepolisian, TNI, Kecamatan, Desa, serta tokoh masyarakat dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi," ujarnya.
Ruhiyat menambahkan, sosialisasi Desa Binaan Imigrasi lanjutan menjadi agenda penting yang akan dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat setempat.