Upah Minimum Nasional 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, Buruh Tetap Terima

Serikat buruh menerima keputusan mengenai upah minimum yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski harapan awalnya, UMP 2025 bisa naik ke angka 7 persen hingga 10 persen.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2024, 15:00 WIB
Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen
Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen. Meski angka itu berada di bawah kisaran permintaan buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya menerima keputusan mengenai upah minimum tersebut. Meski harapan awalnya, UMP 2025 bisa naik ke angka 7 persen hingga 10 persen.

"Kami sih menyambut baik ya statement pak Presiden tentang kenaikan UMP 6,5 persen. Walaupun kalau ditanya puas atau tidak kan tentunya tidak ada kepuasan," kata Elly kepada Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Menurut hitungan awal buruh, diusulkan kenaikan sebesar 7-10 persen. Berbeda dengan hitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 6 persen. Elly menilai penetapan UMP 2025 naik 6,5 persen jadi jalan tengah.

"Jadi saat ini kami mengatakan menerima mudah-mudahan semua pihak bisa melaksanakannya dan tidak ada tuntutan lain," ujarnya.

Elly juga menyoroti langkah lainnya terkait upah. Yakni, penetapan upah minimum sektoral yang akan diatur Dewan Pengupahan Daerah nantinya. Ini jadi peluang tambahan kenaikan upah buruh.

"Mengenai Upah Minimum Sektoral yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sudah sesuai dengan salah satu amar putusan MK tentang itu, dimana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral, berarti sudah paslah jika Pemerintah benar-benar mengikuti Putusan MK," jelasnya.

 

Beban Biaya Pengusaha

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, kalangan pengusaha menilai beban biaya yang ditimbulkan bisa lebih besar.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah. Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.

"Ya pasti paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan jenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya," kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.

 

Peluang PHK

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.

"Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.

"Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh," pungkas Bob.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya