Siapa Wali Nikah Wanita Mualaf? Begini Penjelasannya dalam Islam

Ini yang menjadi wali nikah wanita mualaf karena ayah si wanita nonmuslim

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 01 Des 2024, 12:30 WIB
apa arti dari mualaf
apa arti dari mualaf ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Cilacap - Wanita mualaf ialah seorang wanita yang baru saja masuk Islam. Wanita mualaf merupakan wanita yang baru saja mendapatkan percikan cahaya hidayah dari Allah SWT.

Terdapat pertanyaan yang cukup menarik seputar wanita yang baru saja masuk Islam, terlebih dalam kaitannya dengan pernikahannya.

Sebagaimana kita ketahui, di balik prosesi sakral pernikahan ini terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi, salah satunya ialah wali nikah yang beragama Islam.

Dalam kasus wanita mualaf ini jika ayah yang sejatinya menjadi wali nikah ini belum masuk Islam, pertanyaannya ialah siapa yang menjadi wali nikahnya wanita yang mualaf? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ketentuan Wali Nikah Wanita Mualaf

Cincin Pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan (Pixabay.com).

Menukil NU Online, dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Kehadiran wali yang memenuhi syarat-syaratnya, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan mempunyai sifat adil (tidak fasik), merupakan syarat sah akad nikah. Dengan demikian tidak boleh seorang nonmuslim menjadi wali pernikahan putrinya yang telah memeluk agama Islam. Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan:

لَا يجوز أَن يكون ولي الْمسلمَة كَافِرًا. قَالَ الله تَعَالَى: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ. فالكافر لَيْسَ بناصر لَهَا لاخْتِلَاف الدّين فَلَا يكون وليا

Artinya, "Tidak boleh seorang nonmuslim menjadi wali bagi wanita Muslimah. Allah Ta'ala berfirman: "Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong (wali) bagi sebagian yang lain" (At-Taubah: 71).

Karenanya, nonmuslim tidak dapat menjadi penolong bagi seorang Muslimah karena perbedaan agama, sehingga ia tidak bisa menjadi walinya." (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 356).

Kemudian jika ayah kandung wanita mualaf tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah sebab tidak beragama Islam, maka kewaliannya berpindah kepada kakeknya. Jika kakeknya juga nonmuslim, maka kewalinya pindah kepada wali ab'ad (wali jauh), yaitu wali dalam garis kerabat selain ayah dan kakek.

Mereka secara berurutan adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman.

Jika Semua Kerabatnya Nonmuslim, Siapa Wali Nikahnya?

Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik)

Apabila semua kerabatnya tidak ada satupun yang beragama Islam, maka kewalinya berpindah kepada hakim. Syekh Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan:

وَلَا يَلِي الْكَافِرُ الْمُسْلِمَةَ وَلَا الْمُسْلِمُ الْكَافِرَةَ بَلْ يَلِي الْأَبْعَدُ. المُسْلِمُ فِي الْأُولَى وَالْكَافِرُ فِي الثَّانِيَةِ فَإِنْ فُقِدَ فَالْحَاكِمُ يُزَوِّجُ بِالْوِلَايَةِ الْعَامَّةِ

Artinya, "Seorang nonmuslim tidak dapat menjadi wali bagi wanita Muslimah, begitu pula sebaliknya, seorang Muslim tidak dapat menjadi wali bagi wanita nonmuslim, melainkan dalam kasus pertama (wanita Muslimah), yang bertindak menjadi wali adalah wali ab'ad (wali dalam garis kerabat selain ayah dan kakek) yang Muslim, dan dalam kasus kedua (wanita nonmuslim), wali nonmuslim yang bertindak sebagai walinya. Jika tidak ditemukan, maka hakim akan menikahkannya dengan otoritas perwalian umum yang dimilikinya."

Lebih lanjut Syekh Al-Qalyubi menjelaskan keterangan Al-Mahalli sebagai berikut:

قوله: (فإن فقد) أي الولي الخاص في المسألتين الحاكم ولو قاضي ضرورة يزوج فيهما بالولاية العامة، والمراد بالحاكم من له ولاية على محل الزوجة، ويزوج حاكم المسلمين لهم، وحاكم الكفار لهم

Artinya, "Ungkapan Al-Mahalli: 'Jika tidak ditemukan wali', maksudnya adalah wali khusus, maka hakim meskipun hanya berstatus sebagai hakim dalam keadaan darurat, dapat menikahkan dalam kedua kasus tersebut dengan otoritas umum yang dimilikinya. Yang dimaksud hakim adalah orang yang memiliki otoritas kekuasaan di tempat tinggal mempelai wanita. Hakim Muslim menikahkan umat Islam, sedangkan hakim nonmuslim menikahkan umat nonmuslim." (Kanzur-Raghibin dan Hasyiyah Al-Qalyubi wa Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 228).

Dari uraian di atas dapat dipahami, wali nikah wanita mualaf adalah wali aqrabnya (ayah dan kakeknya) yang sudah beragama Islam. Jika mereka belum mendapatkan hidayah keislaman, maka wali nikahnya berpindah kepada wali ab'ad (wali jauh) yang beragama Islam.

Jika dari mereka tidak ada satupun yang beragama Islam, maka yang sah bertindak menjadi wali nikah adalah hakim yang mempunyai otoritas di tempat wanita mualaf tersebut tinggal. Dalam konteks Indonesia wali hakim yang dimaksud adalah Penghulu atau Kepala KUA Kecamatan setempat. Wallahu a'lam.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya