Tindak Lanjut Arahan Dirjen, Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Kegiatan Pengawasan Orang Asing 

TIMPORA merupakan implementasi dari sinergitas antarinstansi untuk saling mendukung dan memaksimalkan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 18:07 WIB
Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan pengawasan orang asing. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Dirhen Imigrasi. (Ist) 

Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan Warga Negara Asing yang mengganggu ketertiban di wilayah Indonesia. Beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi pun menegaskan kepada seluruh Kantor Imigrasi untuk konsisten menegakkan aturan keimigrasian. Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di Grand Orchardz Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023)

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja, kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Telmaizul Syatri dan perwakilan dari instansi-instansi terkait seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, serta para undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Pamuji menyampaikan bahwa TIMPORA merupakan implementasi dari sinergitas antarinstansi untuk saling mendukung dan memaksimalkan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing.

“Melalui forum ini, tentu saya sangat berharap kepada semua instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kota Administrasi Jakarta Pusat dapat saling bersinergi dalam pertukaran informasi, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Wahyu Hidayat mengungkapkan, pengawasan terhadap orang asing hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk hukum keimigrasian. Diperlukan peran serta masyarakat untuk berperan aktif dan saling bertukar informasi apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran serta mengganggu ketertiban umum.

“Rapat Timpora kali ini merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Untuk itu, kami perlu kerja sama dari setiap elemen pemerintah, mulai dari Disdukcapil, BAIS, Polres, dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing Jakarta Pusat dapat bersinergi melakukan upaya penindakan bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggarankeimigrasian,” tutup dia.

Imigrasi Jakpus Deportasi WNA India

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang WN India inisial SK pada Senin 13 Maret 2023. WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan WNA tersebut untuk melapor ke kantor Imigrasi. Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan, WNA itu kemudian datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor.

Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

“WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari60 hari,” tambah Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkapan.

WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno –Hatta menuju New Delhi (India).

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu Hidayat.

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya