Â
Liputan6.com, Jakarta Tim Penasihat Hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing, keberatan kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan Mario Dandy, APA juga melaporkan Shane Lukas.
"Keberatan ikut dilaporkan APA pencemaran nama baik dan penghinaan,"Â ujar Happy saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.
Advertisement
Menurut dia, Shane Lukas sama sekali tidak mengenal sosok APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan, tidak sekalipun Shane maupun tim pengacaranya menyinggung soal APA.
"Karena Shane tidak pernah bicara soal APA di Media dan ke publik, jadi tidak beralasan klien kami dilaporkan," kata Happy.
Sementara, terkait kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat kliennya, dia keberatan atas pasal yang dipersangkakan kepada Shane. Pasal yang disangkakan ke Shane disamakan dengan Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Pasal itu memiliki ancaman hukuman 12 tahun bui.
"Shane keberatan disangkakan pasalnya sama dengan Mario," ujar Happy.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) telah melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Memblow-up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata pengacara APA, Enita Edyalaksmita.
Â
Pihak APA Serahkan Bukti Omonangan
"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya," tambah Enita.
Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Enita menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak dan elektronik. "Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas dia.
Kasus Penganiayaan David Ozora
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Jerat Pasal untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka