Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut didapatkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri sejumlah LSM dan aktivis perempuan.
"Kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
Advertisement
"Setuju," kata anggota Dewan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya sebelumnya menyampaikan bahwa RUU PPRT telah masuk ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa 14 Maret 2023.
Rapat melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," kata Willy.
Bertemu Menaker, IWAPI Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Para pengusaha wanita ini pun berharap tak ada halangan untuk pengesahan tersebut.
Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT selalu tertunda dengan berbagai alasan dan kondisi.
Rinawati Prihatiningsih, selaku WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ujar Rinawati.
Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, menurutnya, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.
"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," ujarnya.
Advertisement
Mahfud Md: Presiden Jokowi Sudah Beri Dukungan Agar RUU PPRT Segera Dibahas
Sementara itu, Pemerintah Pusat (PP) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ini sudah dibahas di DPR, dan karena pembahasannya di DPR sudah melalui prosedur-prosedur yang ketat dan sudah lama, maka Presiden Republik Indonesia (Jokowi) sudah memberikan dukungan secara terbuka agar RUU PPRT ini segera dibahas dan diundangkan," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tinggal menunggu ajakan dari DPR untuk membahas RUU PPRT tersebut.
"Oleh sebab itu, karena dari sudut pandang prosedural dan pengambilan inisiatif RUU ini merupakan RUU yang diinsiasi atau digagas oleh DPR," ujarnya.
"Maka pemerintah sekarang tinggal menunggu untuk diajak, untuk dipanggil membahas rancangan Undang-Undang itu secepatnya dan pemerintah sudah menyiapkam semua perangkat yang diperlukan untuk membahas RUU ini. Kita menunggu dari DPR secepatnya," sambungnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku, pemerintah saat tengah siap menunggu selesainya RUU ini menjadi UU.
"Iya, RUU ini sepanjang yang saya tahu saya juga pernah di DPR, selama beberap kali periode memang selalu disepakati menajdi RUU inisiatif DPR. Jadi memang bolanya ada di DPR, tetapi pemerintah sekali lagi siap menunggu selesainya Undang-Undang menjadi UU yang disahkan oleh DPR," ujar Ida.