Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan bagi pejabat negara mulai setingkat menteri hingga pemerintahan kabupaten/kota untuk mengadakan buka puasa bersama.
Menurut Heru, kebijakan tersebut memerhatikan kondisi Covid-19 di Indonesia, sehingga ia akan mengikuti arahan dari Presiden.
"Ya ngikutin kebijakan pemerintah, kan Covid masih ada. Dampak ataupun ancaman Covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
Heru mengaku telah membaca dan mengetahui aturan melarang buka puasa bersama bagi para pejabat. Namun demikian, Heru menunggu aturan turunan berupa instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan tersebut untuk selanjunya diikuti dan diterapkan.
"Kebetulan saya di sana, saya baca. Tapi mungkin kita menunggu turunannya, instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin," kata Heru.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama pejabat negara mulai setingkat menteri hingga pemerintahan kabupaten/kota selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan wali kota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Tiga Poin Kebijakan Jokowi Larang Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintahan Gelar Buka Puasa Bersama
Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Advertisement