Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerapkan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN. Menurut Ganjar, pemerintah harus berhati-hati dengan Covid-19.
“Kita menuju endemi, sehingga kita harus berhati-hati dan waspada,” kata Ganjar di Semarang, Kamis, (23/3/2023) malam.
Baca Juga
Ganjar mengatakan, larangan buka bersama ini dapat diartikan bahwa berbuka dengan kesederhanaan. Apalagi saat ini juga sedang ramai isu-isu pamer kekayaan dan kemewahan di tengah masyarakat.
Advertisement
“Saya kira dalam konteks hari ini, saya setuju dengan arahan tersebut. Apalagi, beberapa hari kan terlihat cerita-cerita yang seperti pamer ya. Mudah-mudahan kalau mengadakan buka ya buka yang sederhana, bersama keluarga tidak ada unsur pamernya, setuju saya,” kata Ganjar.
Adapun peniadaan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditujukan kepada pejabat pemerintahan.
Dalam lembaran surat tertulis arahan Presiden Joko Widodo meniadakan kegiatan buka bersama bagi pejabat pemerintahan karena saat ini penanganan COVID-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Larangan Jokowi untuk ASN dan Menteri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, Jokowi mengingatkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi masih berjalan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Sumber: Antara
Advertisement