Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Rugikan Negara Rp13,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah

Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar Ganjar Pranowo sekaligus bekas calon Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada 2021, terseret dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Merah

oleh Rudal Afgani Dirgantara Diperbarui 19 Mar 2025, 00:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 00:37 WIB
Jembatan Merah/Foto: Humas Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, meninjau Jembatan Merah yang viral di medsos lantaran bautnya lepas, Sabtu (5/6/2021)./Foto: Diskominfo Purbalingga.... Selengkapnya

Liputan6.com, Purbalingga - Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar Ganjar Pranowo sekaligus bekas calon Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada 2021, terseret dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Merah.

Zaini dan dua mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, didakwa merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil audit, beberapa pekerjaan jembatan dengan konstruksi baja itu tidak memenuhi aspek teknis.

Dari hasil audit juga menemukan pembayaran pengerjaan proyek jembatan tetap dilunasi meski pelaksanaan pekerjaan belum mencapai 100 persen. Sementara berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan itu hanya layak dilewati kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," kata Bagus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.

 

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Peran Zaini

Pada kasus ini, terdakwa Zaini berperan sebagai konsultan yang mengawasi proyek pembangunan Jembatan Merah. Sebagai konsultan, ia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 17 Maret 2025 ini mengagendakan pembacan dakwaan jaksa. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah agenda pembacaan dakwaan jaksa tersebut, sidang berikutnya mengagendakan penyampaian eksepsi terdakwa Zaini.

Proyek Jembatan Merah digagas pada masa kepemimpinan Bupati Tasdi. Setelah Tasdi tertangkap pada OTT KPK, kepemimpinan dilanjutkan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.

Jembatan Merah dibangun di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan dengan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya